Friday 14 June 2013

Kutipan Langsung Dan Tidak Langsung

Kutipan Langsung:
*Kemajuan teknologi memang sangat penting untuk kehidupan manusia jaman sekarang. Karena teknologi adalah salah satu penunjang kemajuan manusia.” (Aling Indra, Kemajuan Teknologi, 20012, Hal. 2)
* Kutipan merupakan pengambilan bagian dari pernyataan , atau pikiran , definisi, ataupun rumusan dari tulisan orang lain atau tulisan penulis sendiri yang telah terdokumentasi yang bertujuan untuk memberikan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan. Kutipan, sering sekali kita temui di berbagai buku yang memuat beberapa macam kutipan, kutipan ini juga terdiri atas kutipan langsung, ataupun kutipan tidak langsung (Surip, Bahasa Indonesia, 2008:48).
*Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “terdapat kecenderungan semakin banyak ’campur tangan’ pimpinan perusahaan semakin rendah tingkat partisipasi karyawan di daerah perkotaan” (Soebroto, 1990:23)
Kutipan Tidak Langsung:
*Banyak sekali yang kita temui yang merupakan bagian dari sastra. Salah satu di antara nya adalah prosa “prosa adalah karya sastra yang berupa cerita bebas.bentuk prosa pada umumnya berbentu dialog dan monolog” (Rosdiyanto, Intisari Sastra Indonesia, 2007:95).
*Dalam komunikasi sehari-hari kita menggunakan suatu media yang di sebut bahasa sebagai alat berkomunikasi “bahasa adalah sebuah sistem, bahasa itu di bentuk oleh sejumlah komponen yang berpola secara tetap dan di kaidahkan” (Surip dkk., Bahasa Indonesia, 2008:80).
* Dalam suatu perkara tertentu, seumpama adanya pelimpahan hak milik, maka kedua bela pihak harus membuat surat kuasa, agar tidak ada masalah di kemudian hari ”surat kuasa adalah surat yang menyatakan pengalihan kekuasaan dari seseorang kepada orang lain untuk bertindak atau berhak bertindak atas nama si pemberi kuasa” (Sukamto dkk., Modul Bahasa Indonesia Untuk SMA/MA 11a, 2011:30).
*Terkadang seorang atasan tidak sempat memberikan perintah atau tugas kepada bawahan, maka kebanyakan mereka meninggalkan suatu pesan atau perintah melalui memo “memo adalah surat singkat yang biasanya dibuat oleh atasan untuk bawahan dalam sebuah organisasi. Umumnya memo selalu tersedia dalam bentuk blanko” (Sukamto dkk., Modul Bahasa Indonesia Untuk SMA/MA 11a, 2011:31).

Sumber Referensi :
http://tugas-untuk-kuliah.blogspot.com/2013/03/kutipan-langsung-dan-tidak-langsung.html
http://kasisnawati-hp.blogspot.com/2012/04/contoh-kutipan-langsung-dan-tidak.html

Friday 3 May 2013

Augmented Reality

NO
Kata dalam Bahasa Asing
Kata dalam Bahasa Indonesia
1
Augmented Reality
Realitas Tertambah
2
Virtual Reality
Realitas Maya
3
Virtual
Maya
4
Reality
Realitas
5
Virtual World
Dunia Maya
6
Content
Isi
7
Real Time
Waktu Nyata
8
Open Source
Sumber Terbuka
9
User
Pengguna
10
Platform
Landasan
11
Mobile Computing
Komputasi Bergerak
12
Library
Perpustakaan
13
Handphone
Telepon Genggam
14
Marker
Penanda
15
Texture
Tekstur
16
Software
Perangkat lunak
17
Game
Permainan
18
Prototype
Prototype
19
Device
Alat
20
Website
Situs

Sumber Referensi Tulisan yang berkaitan dengan Augmented Reality :
1. Augmented Reality dan Virtual Reality
2. Sejarah Augmented Reality

Wednesday 9 January 2013

Tulisan 10 Bahasa Indonesia

Ini Dia 3 Sistem Operasi Penantang Android

 

 

Setelah sistem operasi Android yang bersifat terbuka (open source) sukses di pasar global, segera datang tiga sistem operasi mobile open source lainnya di tahun 2013 ini. Mereka adalah Tizen, Firefox OS, dan Ubuntu. Ketiganya tentu bermimpi ingin seperti si robot hijau!

Android pertama kali diciptakan oleh perusahaan Android Inc, yang berkantor di Palo Alto, California. Mereka membangun Android dengan inti program (kernel) Linux.

Perusahaan raksasa internet Google kemudian membeli seluruh saham Android Inc pada Agustus 2005. Para pendiri Android pun akhirnya bekerja untuk Google, seperti Andy Rubin, Rich Miner, Nick Sears, dan Chris White.

Untuk lebih memajukan dan mempopulerkan Android, maka Eric Schmidt yang kala itu menjabat sebagai CEO Google, membentuk Open Handset Alliance (OHA) pada 6 November 2007.

OHA adalah sebuah konsorsium yang dipimpin oleh Google, dan sampai saat ini OHA sudah beranggotakan 84 perusahaan yang bergerak di bidang hardware, software, perancang prosesor, telekomunikasi, dan operator seluler dari seluruh dunia.

Perusahaan ternama anggota OHA antara lain adalah HTC, Motorola, Samsung, LG, Asustek Computer, Toshiba, Sony, Dell, Lenovo, Intel, Nvidia, ARM Holdings, Broadcom Corporation, Atheros Communications, Marvell Technology Group, Qualcomm, Sprint Nextel, T-Mobile, Vodafone Group, Garmin Ltd, PacketVideo, Softbank, Texas Instruments, dan sebagainya.

Google mulai serius mengembangkan Android untuk masuk ke pasar perangkat mobile global dengan merilis Android versi 1.1 pada Maret 2009. Android bebas diadopsi oleh para produsen perangkat mobile. Bahkan, kini ia diadopsi oleh perangkat kamera dan televisi.

Google pun merilis kode sumber (source code) Android untuk pengembang aplikasi. Ini merupakan rayuan agar para pengembang mau menciptakan aplikasi untuk Android yang akan ditempatkan dalam toko aplikasi online Google Play Store (dahulu bernama Android Market).

Dua bulan kemudian, Google merilis Android versi 1.5 dengan kode nama Cupcake. Dari sinilah dimulai penamaan kode nama versi Android menggunakan nama-nama kue.

Dikembangkan oleh raksasa internet Google dan didukung oleh konsorsium OHA yang beranggotakan 84 perusahaan, Android berhasil menjadi sistem operasi mobile nomor satu, menggilas BlackBerry dari Research In Motion (RIM), Symbian dari Nokia, dan Windows Mobile (sekarang Windows Phone) dari Microsoft.

Lawan berarti Android saat ini hanyalah iOS besutan Apple, yang juga memiliki ekosistem kuat untuk urusan aplikasi. Tahun 2013, ketersediaan aplikasi Android dan iOS, masing-masing akan tembus 1 juta aplikasi.

Tizen

Sama seperti Android, Tizen merupakan sistem operasi bersifat terbuka (open source) yang memakai inti program (kernel) Linux. Bukan hanya untuk ponsel pintar dan tablet saja, Tizen juga dirancang untuk perangkat multimedia dalam kendaraan, televisi dan sebagainya.

Ia menjadi proyek besar organisasi Linux Foundation bersama perusahaan elektronik Samsung dan produsen prosesor Intel.

Samsung dan Intel merupakan donator Linux Foundation. Keduanya duduk di dewan yayasan dan memegang pengawasan lebih besar dalam proyek Linux, termasuk sistem operasi mobile Tizen. Mereka berperan dalam urusan teknis perangkat keras.

Tizen mendapat dukungan dari operator seluler Sprint Nextel asal AS pada 7 Mei 2012, yang berkomitmen turut menjual produk Tizen di masa depan. The Automotive Grade Linux Workgroup, yang notabene adalah pemain dalam teknologi otomotif, juga menyatakan diri bergabung dalam Tizen Association.

30 April 2012, dirilislah sistem operasi Tizen versi 1.0 dengan kode nama Larkspur. Kemudian pada 25 September 2012, Tizen versi 2,0 berstatus alpha dirilis dengan kode nama Magnolia. Tizen 2.0 versi penuh akan dirilis pada Januari 2013.

Samsung akan merilis ponsel pintar dengan sistem operasi Tizen 2.0 di kuartal pertama tahun 2013 ini.

Akuisisi Google atas Motorola Mobility sempat meragukan beberapa produsen Android, yang khawatir Google akan menganakemaskan Motorola dalam industri ponsel pintar Android. Langkah Samsung mendukung proyek Tizen ini disebut-sebut sebagai upaya agar tak bergantung sepenuhnya pada Android.

Firefox OS

Ada pula sistem operasi mobile open source bernama Firefox OS. Ia dikembangkan oleh Mozilla Foundation, sebuah organisasi nirlaba yang menciptakan perangkat lunak peramban (browser) Firefox dengan logo rubah api.

Firefox OS merupakan penamaan ulang dari proyek "Boot to Gecko" (B2G), yang pada mulanya juga proyek sistem operasi mobile berbasis web terbuka dari Mozilla. Proyek B2G diumumkan Mozilla pada 25 Juli 2011.

Organisasi yang berkantor di Mountain View, Amerika Serikat ini mengatakan, Firefox OS akan menjadi ekosistem mobile yang sepenuhnya terbuka. Dibangun sepenuhnya pada standar web terbuka dan aplikasi yang dikembangkan dengan teknologi HTML5.

Mozilla berharap dapat membuka peluang bagi pengembang aplikasi untuk membangun aplikasi di Firefox OS. Mereka pun telah merancang toko aplikasi online yang kelak diberi nama Firefox Marketplace.

Segenap dukungan telah didapat Mozilla untuk proyek Firefox OS. Produsen perangkat mobile ZTE dan TCL, yang keduanya berasal dari China, siap memproduksi perangkat bersistem operasi Firefox OS. Kedua produsen akan menggunakan prosesor Snapdragon dari Qualcomm. Para pendukung berharap dapat merilis ponsel pintar Firefox OS tahun 2013.

Beberapa operator seluler juga menyuarakan dukungan untuk Firefox OS. Ada Deutsche Telekom (induk perusahaan T-Mobile), Etisalat (yang beroperasi di 18 negara termasuk Timur Tengah, Asia dan Afrika), Sprint di Amerika Serikat, dan Telefónica di Spanyol.

Ubuntu

Dari sistem operasi komputer pribadi, Ubuntu menjelma sebagai sistem operasi perangkat mobile. Sama seperti Tizen dan Android, Ubuntu dibangun dengan kernel Linux.

Canonical asal Inggris, selaku pengembang Ubuntu, mengumumkan keberadaan Ubuntu untuk perangkat ponsel pintar pada Kamis, 3 Januari 2013.

Ubuntu mobile dirancang agar dapat berjalan di perangkat dengan prosesor berarsitektur ARM dan X86. Canonical pun ingin agar Ubuntu dapat menjangkau segmen pasar kelas menengah ke bawah, dan menengah ke atas.

Untuk merayu pengembang aplikasi, Canonical berjanji untuk merilis Application Programming Interface (API) agar para pengembang mau membangun aplikasi di Ubuntu.

Canocical berharap perangkat berbasis Ubuntu dapat dirilis pada akhir 2013. Namun, belum diketahui produsen apa yang akan mengadopsi dan memasarkan perangkat tersebut.

Ketiga sistem operasi open source baru di atas tentu sedang bermimpi bisa tumbuh dan sesubur Android. Mereka berharap mendapat siraman dukungan dari industri teknologi, operator seluler, pengembang aplikasi, dan diterima di hati masyarakat. Dukungan dan ekosistem yang kuat ini membuat si robot hijau layak disebut "pintar."

Sumber Referensi : Sistem Operasi Penantang Android

Tulisan 9 Bahasa Indonesia

Mozilla Pamer Ponsel Firefox

Organisasi pengembang perangkat lunak Mozilla Foundation memamerkan ponsel pintar prototipe dengan sistem operasi Firefox OS, dalam pameran produk elektronik Consumer Electronics Show di Las Vegas, AS, Senin (7/1/2013).
Sekilas, tampilan antarmuka Firefox OS mirip dengan Android. Dalam keadaan terkunci ia menampilkan jam digital dan menu telepon, SMS, kontak, dan internet. Sedangkan tampilan home dipenuhi dengan ikon aplikasi dan menu berbentuk bulat. Di bagian bawah layar ada tombol home, menu, back, dan search.



Tak seperti Android, sebagian besar aplikasi yang ditampilkan saat ini adalah bookmark dari situs web, yang sepenuhnya dibangun dengan bahasa pemrograman HTML5.

Namun, tak menutup kemungkinan banyak pengembang aplikasi yang akan membuat aplikasi untuk Firefox OS. Mozilla sendiri telah membuat toko aplikasi online Firefox Marketplace.

Kepada blog teknologi The Verge, Mozilla mengatakan bahwa saat waktu peluncuran nanti, Firefox OS sementara ditujukan untuk perangkat yang dibekali spesifikasi hardware rendah. Sementara ia dibatasi untuk prosesor single-core kecepatan 800MHz.

Organisasi asal Mountain View, AS, ini berharap produsen ZTE asal China akan merilis ponsel Firefox OS di negara maju dan berkembang pada akhir tahun 2013. Selain ZTE, TCL juga telah menyatakan kesiapannya memproduksi ponsel Firefox OS yang akan menggunakan prosesor Qualcomm Snapdragon. Firefox OS akan menjadi ekosistem mobile yang sepenuhnya terbuka (open source). Firefox OS merupakan penamaan ulang dari proyek "Boot to Gecko" (B2G), yang pada mulanya juga proyek sistem operasi open source dari Mozilla. Proyek B2G diumumkan Mozilla pada 25 Juli 2011 lalu.


Sumber Referensi : Ponsel Mozzilla Firefox

Tulisan 8 Bahasa Indonesia

Beberapa Hal yang Tidak Perlu Masuk Dalam CV

Saat melamar kerja, kita ingin memastikan CV kita berbeda dari yang lain — tapi bukan untuk alasan yang salah. Nah, supaya CV kita tidak berakhir di tempat sampah, pastikan lima hal berikut ini tidak terdapat dalam CV Anda!

1. Objektif atau tujuan

Memang ada masanya ketika para pencari kerja merasa perlu menuliskan tujuan atau bayangan pekerjaan mereka. Ini memang bagus bagi para pencari kerja, tapi membuang-buang waktu perusahaan. Kenapa? Soalnya mereka justru sedang mencari seseorang yang bisa memenuhi kriteria mereka (bukan sebaliknya). Anda boleh-boleh saja menuliskan objektif, tapi cukup save di komputer.

2. Informasi pribadi

Tidak ada perlunya mencantumkan status pernikahan, selera seksual, jumlah anak, agama, atau afiliasi politik dalam CV. Jika kamu punya blog, bolehlah masukkan URL bila memang ada hubungannya dengan pekerjaan. Jangan masukkan nomor SIM — bila CV Anda ditolak, informasi pribadi Anda bisa disalahgunakan oleh orang tak bertanggungjawab.

3. Gaji yang diinginkan

Diskusi gaji lebih baik dilakukan seiring proses rekrutmen. Jika Anda memang diminta menuliskan rentang gaji yang diinginkan, tuliskan rentangnya selebar mungkin dan bersiap-siaplah untuk negosiasi.

4. Pengalaman/kegiatan yang tak berhubungan

Tiada tempat bagi pengalaman kerja Anda yang tidak berhubungan, keanggotaan klub, atau hobi Anda dalam CV.

5. Kelemahan

Dalam wawancara kerja, sering kali kita ditanya apa kelemahan kita. Tapi itu bukan berarti kita boleh lebih dahulu memberi tahu pihak perusahaan. Fokuslah pada kelebihan Anda.

Selanjutnya, ingatlah lima hal penting berikut ini ketika menulis CV:
 

  • Jangan menggunakan CV yang sama untuk semua lamaran kerja. Jauh lebih baik bila Anda “menjahit” sedikit CV yang dikirim untuk tiap lamaran, sebab jenis pekerjaan yang berbeda membutuhkan keahlian yang berbeda pula.

  • Jangan lupa surat lamaran. Inilah tempat Anda berkesempatan “menjual diri” — menunjukkan keahlian Anda serta menjelaskan CV Anda bila ada yang janggal. Ini juga bisa jadi tempat yang tepat untuk Anda menunjukkan pengetahuan Anda mengenai industri — dan perusahaan — yang dituju.

  • Jangan sekadar mencantumkan posisi pekerjaan terdahulu. Tapi berikan penjelasan sedikit kepada calon bos mengenai keahlian apa saja yang telah Anda dapatkan — dan kaitannya dengan pekerjaan yang sedang Anda incar. Jangan lupa juga cantumkan prestasi yang diraih.

  • Jangan sampai ada salah ketik. Apalagi bila Anda salah mengetik sapaan yang harusnya “Bapak” menjadi “Ibu”. Sehebat apa pun Anda, besar kemungkinan CV Anda akan berakhir di Recycle Bin.

  • Jangan membual. Jika CV Anda lolos persaingan — dan itu memang tujuannya, kan? — bos yang baik akan memeriksa semua keabsahan fakta. Mengecek fakta lewat Internet tidaklah sulit. Dia pun bisa bertanya ke mantan bos Anda. Jadi jika ada yang janggal di CV Anda, jelaskanlah di surat lamaran — atau jelaskan langsung saat wawancara. 
Sumber Rerensi : Berberapa \Hal Yang Tidak Diperlu Masuk CV 

Tulisan 7 Bahasa Indonesia

Tips Terbaik Untuk Berburu Pekerjaan

 Berikut ini beberapa tip terbaik yang berguna untuk Anda yang sedang mencari kerja:

1.    Menulis email yang memukau
Selain mempunyai resume dan surat pengantar yang sempurna, kita terkadang lupa bahwa email yang kita kirim juga akan meninggalkan sebuah kesan. Beberapa tip? Tulislah hal yang spesifik pada subjek email dan menjaganya agar tetap pendek dan manis.

2.    Memaksimalkan LinkedIn
Baru-baru ini LinkedIn berbenah, sehingga jangan ragu lagi untuk memanfaatkan fitur-fitur jaringan ini. Berbagi kabar terbaru dan artikel, mendapatkan informasi lebih mendalam melihat jaringan Anda, melihat bagaimana orang menemukan Anda, dan masih banyak lagi.

3.    Hindari dosa berburu pekerjaan
Tentu saja, ada dosa berburu pekerjaan yang harus Anda hindari, misalnya mengirim resume yang berantakan, tetapi ada juga yang dosa yang samar-samar — misalnya ingin mendapatkan posisi tertentu, pencarian yang tidak fokus. Ini penting untuk segera diatasi.

4.    Akhir pekan yang produktif
Apakah Anda saat ini bekerja dan mencari pekerjaan baru atau Anda memiliki prioritas lain selama sepekan? Ada strategi tertentu berburu pekerjaan terbaik disimpan untuk akhir pekan. Lain kali jika Sabtu telah tiba, manfaatkan waktu dengan mengatur pertemuan dengan kontak profesional yang tidak punya waktu selama hari kerja. Luangkan waktu untuk belanja setelan jas, atau bikin rencana untuk pekan depan.

5.    Gunakan template yang gratis dari internet
Jika ada alat di luar sana untuk membantu membuat lebih mudah mencari pekerjaan, Anda setidaknya harus mencobanya sesekali. Salah satu yang paling efektif dan murah (baca: gratis) untuk mengatur pencarian kerja Anda adalah Google Doc Template. Gunakanlah untuk mengunduh model dokumen yang relevan seperti Network Tracker dan menyesuaikan mereka berdasarkan lamaran Anda.

6.    Hindari kesalahan dalam CV
Kesalahan ejaan dan kesalahan ketik lainnya bukan satu-satunya kesalahan yang paling banyak dibuat pencari kerja. Informasi yang tidak relevan, prestasi yang tidak jelas, atau menggunakan email norak adalah beberapa hal yang harus dihindari.

7.    Mengambil keuntungan dari jejaring sosial
Kita tidak selalu mempertimbangkan jejaring sosial sebagai alat yang ampuh dalam berburu pekerjaan. Padahal hal itu benar bermanfaat. Para perekrut menggunakannya untuk mencari karyawan potensial dan Anda akan banyak membantu diri sendiri dengan menjadi kreatif dan aktif (tapi tidak berlebihan) dan mengikuti tip penting lainnya.

8.    Tetap optimistis
Berburu pekerjaan bisa jadi sangat melelahkan, tetapi tidak peduli apa pun yang terjadi, sangat penting untuk menemukan cara-cara menjaga sikap positif melalui semua itu. Hal itu mungkin lebih mudah diucapkan daripada dilakukan. Penelitian telah menunjukkan bahwa tetap bersikap positif menjamin kesempatan yang lebih baik untuk sukses dan orang-orang yang tetap optimistis selama perburuan, mendapat pekerjaan setelah empat bulan.

9.    Kuasai pembuatan surat pengantar
Banyak-banyaklah mencari tip dalam menulis surat lamaran. Hal itu bisa menjadi faktor penentu dalam ditolak atau diterimanya lamaran Anda. Beberapa hal yang perlu diingat: fokus pada perusahaan, bukan diri sendiri, buat setiap lamaran mempunyai nada yang berbeda. Dan selagi Anda melakukannya, pahamilah kesalahan dalam surat lamaran lalu hindarilah.

10.    Minta referensi dari orang yang Anda kenal
Jika Anda kebetulan mengenal seseorang di sebuah perusahaan dengan posisi ideal - Hebat! Tapi itu tidak berarti Anda hanya perlu memberitahu rekan Anda tentang minat Anda, dan hal ajaib akan langsung terjadi. Masih ada banyak hal untuk dilakukan dan jangan meminta referensi pribadi yang dapat membuat perbedaan besar.

11.    Simulasi wawancara kerja
Apakah Anda punya sejumlah janji wawancara atau masih menunggu? Ada banyak manfaat mempersiapkan jawaban Anda untuk pertanyaan wawancara kerja yang paling umum. Mulai dari "Mengapa Anda ingin bekerja untuk kami?" sampai "Apa kelemahan terbesar Anda?", persiapkanlah dengan baik, dan Anda akan berada 10 langkah di depan orang lain.



Sumber Referensi : Tips Berburu Pekerjaan

Tulisan 6 Bahasa Indonesia

10 Keahlian yang Diperlukan untuk Melamar ke Perusahaan Teknologi

Para ahli sependapat, semua orang bisa belajar bahasa pemrograman C++, namun mentang-mentang Anda mempelajarinya bukan berarti Anda langsung mendapatkan pekerjaan.

Pekerjaan yang paling diincar tahun ini mungkin berakar pada melebarnya industri komputer, namun bukan hanya keahlian teknis dan kemampuan pemrograman yang memberikan kita kesempatan untuk direkrut.

“Keahlian yang paling banyak dicari para perekrut lebih pada keahlian dalam pemrosesan dan bahasa kode,” kata Rich Milgram, CEO jaringan karier Beyond, “Mempelajari sebuah teknologi adalah hal yang mudah. Memiliki pola pikir untuk menerapkannya, memprosesnya, dan mewujudkannya, serta berorientasi pada detail sambil melakukannya, itulah keahlian yang penting.”

Pembuatan teknologi membutuhkan keahlian yang unik dan mendalam agar hasil inovasinya dapat dipasarkan. “Atasan ingin mengambil, mengurai dan menerapkan data yang besar untuk menghadirkan solusi yang lebih baik kepada klien dan bisnis mereka sendiri,” katanya. “Mereka membutuhkan para ahli teknologi yang mampu merancang strategi yang lebih besar dan lebih baik serta melaksanakan strategi tersebut.”

Untuk mengungkap 10 keahlian yang paling dicari di 2013, kami menyusuri keahlian penting untuk pekerjaan-pekerjaan teratas di 2013 yang menurut CareerBuilder disebut sebagai pekerjaan yang paling banyak masuk di O*NET, pusat informasi pekerjaan AS, sejak 2010.

Tidak mengejutkan jika keahlian teknis dan berbagai bentuk terapannya banyak masuk ke dalam daftar keahlian yang paling dicari, meski demikian keahlian yang tidak begitu mencolok ini benar-benar mendominasi.

“Dengan mengetahui keahlian mana saja yang banyak dicari, bisa membantu pengambilan keputusan dalam hal pendidikan dan pekerjaan,” kata Brent Rasmussen, Presiden CareerBuileder Amerika Utara. “Ini bisa membantu para pekerja untuk mengidentifikasi hal apa saja yang berpotensi memperkaya keahlian mereka yang sekarang atau meningkatkan pendidikan mereka guna menyiapkan masa depan yang lebih baik.”

Berikut adalah 10 keahlian penting dalam pekerjaan guna meningkatkan peluang Anda untuk diterima di 2013:


1. Berpikir kritis
(9 dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)
Menggunakan pola pikir yang logis dan beralasan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari berbagai macam solusi, kesimpulan, atau pendekatan dalam penyelesaian masalah.

2. Kemampuan memecahkan masalah yang rumit
(9 dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)
Mengidentifikasi masalah rumit dan mengulas informasi yang berkaitan dengan masalah tersebut untuk mengembangkan dan mengevaluasi pilihan solusinya serta menerapkannya.

3. Menilai dan mengambil keputusan
(9 dari 10 pekerjaan membutuhkan kemampuan ini)
Memperhitungkan kerugian dan keuntungan dari masing-masing tindakan guna memilih keputusan yang paling sesuai.

4. Aktif mendengarkan
(9 dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)
Memerhatikan apa yang orang lain katakan dengan cermat, meluangkan waktu untuk memahami keputusan yang dibuat, bertanya hal yang perlu ditanyakan dan tidak menginterupsi pendapat orang lain.

5. Komputer dan elektronik
(8 dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)
Pengetahuan papan sirkuit, prosesor, perlengkapan elektronik serta perangkat keras komputer termasuk aplikasi dan pemrograman.

6. Matematika
(6 dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)
Pengetahuan aritmatika, aljabar, geometri, kalkulus, statistik, serta terapannya.

7. Operasional dan sistem analisa
(5 dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)
Menentukan bagaimana sebuah sistem atau operasional bekerja dan bagaimana perubahan kondisi, operasional, dan lingkungan akan memengaruhi hasil produksi. Memahami kebutuhan dan persyaratan produk dari desain tertentu.

8. Pengawasan
(5 dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)
Mengawasi dan mengakses kemampuan orang lain, organisasi atau diri Anda sendiri untuk membuat kemajuan atau melakukan koreksi.

9. Pemrograman
(tiga dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)         
Melakukan pemrograman komputer untuk berbagai tujuan.

10 Penjualan dan pemasaran
(2 dari 10 pekerjaan membutuhkan keahlian ini)
Pengetahuan mendasar serta metode-metode untuk menunjukkan, mempromosikan, dan menjual berbagai produk atau layanan. Termasuk strategi pemasaran dan taktik, demonstrasi produk, teknik penjualan dan kontrol sistem penjualan.


Sumber Referensi: 10 Keahlian Yang Diperlukan Perusahaan Teknologi

Tulisan 5 Bahasa Indonesia

Kutukan "Segitiga Bermuda" di Laut Karibia

Pesawat yang membawa jutawan fashion Italia, Vittorio Missoni dan lima orang lainnya hilang saat melintasi Laut Karibia. Penyebabnya masih misterius, ada yang menduga itu akibat kegagalan mesin, hingga diduga mereka diculik oleh para penyelundup obat-obatan terlarang.

Di tengah ketidakjelasan itu, muncul teori baru: pesawat beserta seluruh penumpangnya menjadi korban dari "Kutukan Los Roques", fenomena yang dikait-kaitkan dengan Segitiga Bermuda. Demikian dilaporkan media Inggris, The Guardian, seperti dilansir situs sains LiveScience (8/1/ 2013).

Pesawat nahas itu diketahui terbang 140 kilometer dari sebuah resor di kepulauan Los Roques ke Caracas, Venezuela, Jumat lalu, saat ia kemudian dinyatakan hilang. Posisinya saat lenyap ada di lautan terbuka.

Ini bukan kali pertamanya pesawat hilang di kawasan tersebut. Setidaknya 15 pesawat lain dilaporkan mengalami kondisi gawat, jatuh, atau menghilang sejak tahun 1990-an.

Pada 2008 lalu, misalnya, 14 orang dinyatakan tewas ketika pesawat yang mereka tumpangi menghilang saat menempuh rute yang sama dari Los Roques. Tak ada serpihan pesawat yang pernah ditemukan, dan hanya satu jasad yang berhasil dievakuasi. Demikian ungkap VolarenVenezuela, situs penerbangan sipil di Venezuela.

Sejumlah orang mengklaim, musibah itu adalah akibat dari gas metan dalam jumlah luar biasa yang dilepaskan dari dasar laut. Lainnya menawarkan teori aneh, tanpa dasar, bahwa penyebabnya mungkin alien dari luar angkasa yang bersembunyi di balik ombak. Bahkan ada yang menyebut, jiwa-jiwa dari peradaban Atlantis yang hilang ditelan ombak, ikut andil dalam musibah itu.

Mitos Segitiga Bermuda

Mungkin tak ada lokasi di dunia yang semisterius Segitiga Bermuda. Ia adalah wilayah laut di dalam garis imajiner yang menghubungkan tiga wilayah yaitu Bermuda, San Juan - Puerto Rico, dan Miami di Amerika Serikat.

Ada yang menyebutnya Segitiga Setanatau Devil Triangle, Limbo the Lost, Twilight Zone, dan yang paling tenar adalah sebutan Segitiga Bermuda -- terinspirasi dari artikel Vincent Gaddis di Majalah Argosy.

Sepanjang sejarah banyak pesawat dan kapal yang hilang misterius di lokasi tersebut. Penyebabnya, tak jelas. Spekulasi pun beredar: dugaa lubang hitam black hole, atau alien yang bersembunyi di bawah lautan, portal ke dimensi lain, gas methan, lokasi Atlantis yang hilang, hingga rumah iblis, Dajjal.

Namun, kemisteriusan Segitiga Bermuda ditepis secara ilmiah. Salah satunya dari Lembaga pemerintah Amerika Serikat, National Oceanic and Atmospheric  Administration (NOAA).  

"Angkatan Laut AS (US Navy) dan penjaga pantai (US Coast Guard) berpendapat bahwa tidak ada penjelasan supernatural untuk berbagai bencana di laut. Pengalaman mereka menunjukkan, kombinasi dari alam dan kesalahan manusia, mengalahkan penjelasan fiksi ilmiah paling terpercaya sekali pun."

Dua lembaga AS penguasa laut, US Navy dan US Coast Guard, juga menambahkan, tak ada peta resmi yang menyebut sebuah lokasi bernama Segitiga Bermuda. Badan Geografi AS (US Board of Geographic) juga tidak mengakui Segitiga Bermuda sebagai nama resmi. 



Selain Segitiga Bermuda, ada sejumlah wilayah yang disebut punya "kutukan" serupa. Ada Segitiga Michigan di Danau Michiga tempat hilangnya sejumlah awak kapal dan pesawat. Juga di Laut Sargasso -- di mana sejumlah kapal ditemukan berlayar mengarungi laut tenang Sargasso tanpa awak satu pun.

Ada lagi Laut Iblis (Devils Sea), yang dijuluki Segitiga Bermuda Pasifik di sekitar Pulau Miyake, selatan Tokyo. Legenda kuno menyebut, ada naga yang hidup di perairan sana -- yang membuatnya punya nama lain, "Segitiga Naga

Sumber Referensi : Kutukan Di Segitiga bermuda 

Tulisan 4 Bahasa Indonesia

 SEJARAH LINUX
 
Apa itu Linux ?

Pada akhir tahun 1991, "linux mulai dikenal oleh kalangan pemakai internet. saat itu kehadiran Linux masih belum menarik perhatian orang, apalagi mengusik raksasa software dunia sekelas Microsoft, Borland, Apple, Novell, Dan lain - lain.

Kini setelah sepuluh tahun lebih sejak kehadirannya, ternyata Linux telah membuat raksasa - raksasa software dunia tertegun. Perlahan tapi pasti, linux akan menjadi raksasa baru. Sebenarnya apakah linux itu? Mengapa pertumbuhannya begitu pesat?

Untuk menjawabnya, marilah kita tengok selikas sejarah perkembangan UNIX yang menjadi cikal bakal linux. UNIX  adalah salah satu sistem operasi dari sekian banyak pilihan yang ada. Beberapa nama sistem opersai yang populer diantaranya : DOS. Windows 9x/NT/Me/2000/XP, Novell, OS/2, BeOS, MacOS, UNIX, dan masih banyak lagi.

Sejarah UNIX di mulai pada tahun 1965 ketika para ahli dari bell Labs, sebuah laboratorium milik AT&T, bekerja sama dengan MIT dan General Electronic membuat sistem operasi bernama Multics. Multic didesain dengan beberapa keunggulan, seperti : Multi user, multi prosesor, dan multi level( hirarki) file system. Akan tetapi pada tahun 1969, AT&T akhirnya menghentikan proyek pembuatan multics. penyebabnya karena multics dianggap sudah tidak sesuai dengan harapan semula. Dengan kata lain, multics merupakan sebuah produk yang banyak mengandung bugs serta sulit dioperasikan.

Beberapa programer Bell labs yang terlibat dalam proyek pembuatan multics, yaitu Ken Thompson, Dennis Ritchie, Rudd Canaday, dan Doug Mcllroy, secara tidak resmi melanjutkan pembuatan generasi baru multics disela - sela jam kerja. Akhirnya pada bulan januari 1970, lahirlah sebuah sistem operasi baru yang diberi nama UNIX.

UNIX memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan Multics. Nama UNIX diberikan oleh Brian Kernighan untukk memberi penegasan bahwa UNIX bukanlah Multics. UNIX memiliki kekhasan dan keunggulan, seperti :

- Multilevel( hirarki) filesystem

- Multiuser

- Multiprosesor

- Disain arsitektur yang independen terhadap suatu hardware

- Berbagai device dapat dianggap sebagai file khusus

- Memiliki user interface yang sedehana

- Cocok untuk lingkungan pemrograman

- Memiliki berbagai utilitas yang dapat saling digabungkan

Pada Tahun  1971, UNIX dapat berjalan pada komputer PDP-11 yang memiliki memori 16 Kbyte dan sebuah disk berukuran 512 Kbyte. pada waktu itu source code UNIX masih ditulis dalam bahasa mesin (assembler). kemudian pada tahun 1973, source code UNIX ditulis ulang ke dalam bahasa C yang dinuat oleh Dennis Ritchie.

Tulisan 3 Bahasa Indonesia

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA BERDASARKAN FAHAM KEKELUARGAAN DAN IDIOLOGI NEGARA PANCASILA[1]


Prof. Dr. Sofian Effendi

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia

Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia

Ketua Badan Pelaksana Harian Program Pascasarjana Administrasi Publik UGM

Pengantar

Pertama-tama saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua dan seluruh Pengurus Lembaga Kerjasama Penumbuhan Karakter Bangsa (LPPKB) yang telah mengundang dan memberikan kehormatan yang besar kepada saya untuk tampil sebagai pembicara pada Seminar Nasional hari ini yang mengambil tema „Dengan semangat Kebangkitan Nasional kita perkokoh Wawasan Kebangsaan dengan Meningkatkan Pengamalan Pancasila.“

Saya sangat menghargai Pengurus LKPKB atas penetapan tema Seminar Nasional ini. Wawasan Kebangsaan dan Pengamalan Pancasila sangatlah penting peranannya sebagai perekat Negara Bangsa yang diproklamasikan oleh bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945. Menghadapi hempasan gelombang globalisasi yang semakin kuat dan penyebaran semangat sub-nasionalisme yang seakan-akan tak terbendung, Bangsa dan Negara Republik Indonesia dapat tumbuh dan kuat bila Wawasan Kebangsaan dan Pancasila selalu ditanamkan, dipelihara, dan disuburkan dalam sanubari dan menjadi norma dasar dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia. Tapi, yang terjadi justru sebaliknya, ditengah-tengah hempasan gelombang globalisasi yang semakin ganas dan penyebaran semangat sub-nasionalisme dan neo-tribalisme yang semakin menguat, Bangsa Indonesia justru terlena dan hampir lupa membangun perekat Bangsa dan Negara.

Pada Seminar ini saya ingin urun rembug dengan para hadirin, pemikiran, keprihatinan dan kekhawatiran saya mengenai sistem kenegaraan dan model pemerintahan negara yang berlaku setelah amandemen UUD 1945. Sistem kenegaraan dan model pemerintahan negara yang ditetapkan melalui 4 kali amandemen pada kurun waktu 1999-2002 jelas amat berbeda dari sistem negara dan model pemerintahan negara yang dicita-citakan oleh para pendiri negara. Bahkan, model pemerintahan negara yang berlaku, sistem presidensial, dianggap oleh founding fathers tidak cocok untuk Negara Republik Indonesia yang sedang mereka bentuk karena secara empiris banyak negara baru yang awalnya memilih model pemerintahan tersebut kemudian berganti sistem karena sistem presidensial tidak mampu menciptakan stabilitas pemerintahan yang sangat diperlukan oleh negara-negara yang baru merdeka.

Karena alasan itu, dalam Rapat Besar Badan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tanggal 15 Juli 1945 dengan acara penyusun Hukum Dasar, Dr. Sukiman adalah orang pertama yang menyatakan Rancanagan Undang Undang Dasar yang disusun Panitia Kecl dibawah pimpinan Ir Sukarno ber „Sistem Sendiri“ yang berbeda dari sistem pemerintahan negara-negara lain tetapi dianggap lebih mampu menjamin stabiliteit pemerintahan yang merupakan syarat mutlak untuk sebuah negara baru. Nama Pemerintahan „Sistem Sendiri“ yang diusulkan oleh Dr. Sukiman tersebut kemudian didukung oleh Prof. Soepomo yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia menganut Sistem Pemerintahan sendiri, bukan Sistem Presidensial seperti di Amerika Serikat dan Sistem Parlementer seperti di Inggeris. Pernyataan Prof. Soepomo tersebut ditunjang oleh tokoh-tokoh BPUPK yang paling terkemuka termasuk Bung Karno, Bung Hatta, Mr. M. Yamin, Sutardjo, dan lain-lain. Tidak ada seorangpun anggota BPUPK yang menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial.

Sayang sekali ketika MPR-RI melakukan amandemen terhadap hukum dasar atau grondwet Negara Republik Indonesia tidak dilakukan penelitian terhadap sumber-sumber otentik yang sebenarnya tersedia, baik buku Mr. M. Yamin „Sejarah Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945“ maupun buku terbitan Sekretariat Negara „Risalah Rapat-Rapat BPUPKI dan PPKI.“

Sebelum melakukan amandemen, para anggota MPR telah membuat kesepakatan tentang bagian UUD 1945 yang perlu dipertahankan yaitu:[2]

1. Pembukaan UUD 1945

2. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Bentuk Pemerintahan Presidensial

4. Dimasukkannya norma-norma kenegaraan yang terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.

5. Dipergunakannya pendekatan amandemen dalam amandemen UUD 1945.

Butir 3 mungkin merujuk pada kesimpulan Tim Penyunting buku „Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)“ terbitan Sekretariat Negara R.I. yang menyimpulkan dengan salah “ … Sistem Pemerintahan dalam Rancangan UUD hasil Rapat Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945 adalah Sistem Pemerintahan Presidensial.“[3] Kesimpulan tersebut jelas kesalahan fatal karena bertentangan dengan rumusan Panitia Kecil dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang disampaikan oleh Prof. Soepomo pada Sidang Kedua BPUPKI tanggal 15 Juli 1945.[4]

UUD 1945 menganut faham Kolektivisme model Indonesia

„Jang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidoepnya negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipoen dibikin oendang-oendang dasar yang menoeroet kata-katanya bersifat kekeloeargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu adalah bersifat perseorangan, oendang-oendang dasar itu pasti tidak ada gunanya dalam praktek.“

Kalimat tersebut tercantum dalam Penjelasan UUD 1945, suatu dokumen historis, dokumen politik dan dokumen hukum yang sangat penting bagi bangsa Indonesia karena menjelaskan faham atau mazhab pemikiran yang menjadi dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Dasar filosofis pembentukan Negara Republik Indonesia adalah semangat kekeluargaan yang merupakan kontekstualisasi dari faham kolektivisme, mazhab pemikiran yang bertentangan dengan semangat perseorangan atau individualisme. Namun tragedi nasional telah terjadi. Ketetapan MPR tanggal 10 Agustus 2002 pada Aturan Tambahan Pasal II oleh banyak fihak telah ditafsirkan sebagai tindakan menghapus Penjelasan dari naskah UUD NRI. Ketetapan MPR tersebut telah membuat sirna suatu dokumen yang amat penting, buah karya para bapak bangsa yang mengandung landasan filosofis pembentukan Negara dan cara pengelolaannya. Hilanglah sudah untaian cita-cita dan kebijakbestarian para penyusun Konstitusi tentang semangat, faham dan kerangka fikir yang mendasari penyusunan UUD 1945. Disengaja atau tidak pimpinan dan anggota MPR masa bakti 1999-2004 telah memerosokkan bangsa Indonesia ke dalam kegelapan sejarah sehingga terputus hubungan dengan masa lalu. Dengan menghapus Penjelasan dari naskah UUD 1945 para elit bangsa telah membuat bangsa Indonesia lebih dikenal sebagai bangsa yang tidak menghargai karya besar para pendiri Bangsa dan Negara, bangsa yang tidak punya sejarah pemikiran hukum tentang Konstitusi Negara.

Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dirumuskan oleh the founding fathers adalah hasil penghayatan yang mendalam tentang corak budaya bangsa dan buah dari pencarian panjang atas mashab-mashab pemikiran tentang pembentukan negara, terutama mazhab atau faham individualisme dan mazhab atau faham kolektivisme. Bangsa Indonesia secara sosial budaya adalah bangsa yang besifat kolektivistik karena sikap, pemikiran, perilaku dan tanggungjawab seorang warga bangsa kepada kolektivitasnya berada di atas kepentingan individu. Karena itu Negara Republik Indonesia didirikan dengan berlandaskan semangat kekeluargaan yang merupakan kontekstualisasi faham kolektivisme sesuai corak budaya bangsa Indonesia.

Semangat kekeluargaan yang menjadi landasan meta-filosofis dari Pancasila dan Pembukaan UUD yang selanjutnya diterjemahkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan tentang sistem dan bentuk negara, pemegang kedaulatan, sistem pemerintahan negara, sistem demokrasi, sistem ekonomi, dan ketentuan-ketentuan lainnya. Namun. melalui 4 kali amandemen, MPR telah menghilangkan semangat kekeluargaan dari batang tubuh Konstitusi. Dalam Pembukaan yang tidak tersentuh oleh pisau amandemen MPR tidak mengalami perubahan, semangat kekeluarga masih tertanam kuat. Tapi pasal-pasal dalam batang tubuh UUD telah kehilangan ciri-ciri aslinya yaitu semangat kekeluargaan karena lebih berciri individualisme atau bersifat perseorangan. Sekarang setelah amandemen bukan semangat para penyelenggara negara yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan pendirian Negara Republik Indonesia, tetapi ketentuan-ketentuan dalam UUD hasil amandemen yang sebagiannya „bersemangat perseorangan,“ telah bertentangan dengan semangat kekeluargaan yang merupakan suasana kebatinan yang menyelimuti penyusunan UUD 1945.

Negara Kekeluargaan[5]

Pembentukan negara-negara moderen biasanya dipengaruhi oleh dua faham atau mazhab pemikiran tentang hubungan negara dengan warga negara. Penindasan para raja yang seringkali mempersonifikasikan diri sebagai negara — l’etat c’est moi – selama berabad-abad di Eropah telah mendorong kelahiran Gerakan Renaissance, yang mengakui hak individu dari setiap warganegara. Faham individualisme yang dikembangkan oleh Thomas Hobbes, John Locke. Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, dan H.J. Laski, telah mewarnai seluruh aspek kehidupan bangsa-bangsa Barat dan menjadi nilai dasar dalam sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik demokrasi yang berkembang pesat, setelah bangsa Eropah mengalami penindasan oleh para penguasa absolut dalam negara monarki absolut. Menurut faham individualisme, negara ialah masyarakat hukum yang disusun atas dasar kontrak antara seluruh individu dalam masyarakat (social contract).

Faham kolektivisme, yang merupakan aliran pemikiran kedua, adalah antitesis dari faham pertama dan tidak mengakui hak-hak dan kebebasan individu yang absolut. Faham ini memandang kesamaan ideologi atau keunggulan ras adalah dasar dalam penyusunan negara yang terdiri atas pimpinan atau partai sebagai suprastruktur dan masyarakat sebagai struktur. Faham kolektivisma kemudian cenderung berkembang menjadi pemerintahan diktator totaliter seperti dialami bangsa Jerman di bawah Hitler, Uni Soviet di bawah pemerintahan komunis, Italia di bawah Mussolini, dan RRC di bawah pimpinan Mao Ze-dong.

Faham kolektivisme mempunyai beberapa cabang pemikiran, diantaranya yang dikenal sebagai teori kelas (class theory) yang dikembangkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara dianggap sebagai alat oleh suatu kelas untuk menindas kelas yang lain. Kelas yang berhasil menguasai negara biasanya adalah golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi kuat untuk menindas golongan atau kelas ekonomi lemah. Negara kapitalistik adalah alat golongan beourgeoisi untuk menindas kaum buruh (proletariat). Oleh karena itu satu-satunya cara yang dianurkan oleh para Marxis untuk mengatasi penindasan kaum beourgeoisie adalah revolusi politik kaum buruh dan kelompok tertindas lainnya untuk merebut kekuasaan negara dan menggantikan para penindas. Cabang yang lain adalah seperti yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik. Menurut pandangan teori ini, negara didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan. Negara adalah suatu masyarakat integral, yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis Yang terpenting dalam kehidupan bernegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya.

Harus kita fahami, gerakan kemerdekaan Indonesia memandang faham individualisme yang dipeluk oleh bangsa-bangsa Barat adalah sumber dari kapitalisme, kolonialisme dan imprealisme yang mereka tentang habis-habisan. Mereka juga tidak setuju faham kolektivisme karena faham tersebut akan menghasilkan pemerintahan diktatorial seperti di Rusia, Italia dan RRC. The Founding fathers menganggap kolektivisme model Indonesia yang berakar pada corak budaya bangsa yaitu semangat gotong royong, tanggung jawab kepada kelompok, dan konsep ”manunggaling kawulo lan gusti” adalah nilai-nlai dasar yang menjadi ciri kolektivisme model Indonesia.

Para pendiri negara nampaknya mempunyai interpretasi yang berbeda tentang faham kekeluargaan a la Indonesia. Bung Karno menangkap kekeluargaan bangsa Indonesia lebih dari dinamika dan semangatnya yaitu gotong royong. Bung Hatta memandang kekeluargaan secara etis sebagai interaksi sosial dan kegiatan produksi dalam kehidupan desa yang bersifat saling tolong menolong antar sesama. Para warga desa sebagai keluarga besar memiliki bersama semua sarana produksi, mereka mengerjakan bersama kegiatan produksi, dan kemudian mnikmati bersama hasil dari kegiatan kolektif tersebut. Potret kehidupan ekonomi kekeluargaan seperti didapatkan dalam wadah koperasi sebagai bentuk usaha bersamayang berfaham kekeluargaan. Prof. Soepomo menafsirkan kekeluargaan lebih sebagai konsep organis-biologis. Hampiran meta-teoretikal yang berbeda tersebut menghasilkan interpretasi yang berbeda pula tentang konsep kekeluargaan.

Dasar dan bentuk susunan susunan suatu negara secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari suatu bangsa. Karena itulah setiap negara membangun susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik, hukum dan struktur sosialnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam rapat BPUPK tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indnesia yang akan dibentuk “… harus berdasar atas aliran fikiran negara yang integralistik (sic, maksud Prof. Soepomo adalah negara berdasarkan teori integral!), negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun” (Setneg, 1998: 55). Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, menurut Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya. Inilah interpretasi Soepomo tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong. Dalam pemikiran organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga. Tapi pandangan Prof. Soepomo tersebut berubah setelah Mr. Maramis dan Mr. Wongsonegoro menyarankan agar UUD disusun atas dasar Piagam Jakarta.[6]

Bung Hatta, berbeda dengan Bung Sukarno dan Prof. Soepomo, menerjemahkan faham kolektivisme sebagai interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan Indonesia. Intinya adalah semangat tolong menolong atau gotong royong. Karena itu dalam pemikiran Bung Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, sifat kolektivisme a la Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama. Jadi, kolektivisme oleh Bung Hatta diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (Hatta, Bulan Bintang, 138-144).

Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura, suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest, suatu cara rakyat untuk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks moderen (Rasuanto, Kompas, 1999). Pada negara moderen, lembaga syura ditransformasikan menjadi majelis permusyawaratan rakyat dan badan perwakilan rakyat, tradisi massa protest merupakan landasan bagi kebebasan hak berserikat, hak berkumpul, dan hak menyatakan pendapat, dan kolektivisme diwujudkan dalam bentuk ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan, dalam bentuk koperasi serta tanggungjawab pemerintah dalam menciptakan keadilan dalam kegiatan ekonomi rakyat.

Dalam perkembangan negara kekeluargaan tersebut, Bung Hatta telah memprediksikan akan terjadinya tarikan kearah semangat individualisme yang semakin kuat dalam segala kehidupan rakyat, khususnya dalam ekonomi. Individualisme, menurut Bung Hatta, jangan dilawan dengan kembali ke kolektivisma tua, melainkan dengan “mendudukkan cita-cita kolektivisma itu pada tingkat yang lebih tinggi dan moderen, yang lebih efektif dari individualisme“ (Hatta, Demokrasi Ekonomi, UI Press, 192, 147).

Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei – 1 Juli dan dari 10 – 17 Juli 1945, dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara (Setneg, 1998: 7-147). Bung Karno, bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga tokoh yang menyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalam wacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan kolektevisme.

Gerakan reformasi yang diawali di beberapa kampus utama di seluruh Indonesia, adalah upaya untuk mengadakan peataan kembali berbagai aspek kehidupan masyarakat di bidnag politik, ekonomi, hukum dan social. Menurut Imawan (Yogyakarta, UGM, 2004) tujuan utama gerakan reformasi 1998 dalam bidang politik adalah meningkatkan demokratisasi kehidupan politik dan perbaikan hubungan politik. Karena itu salah satu agenda utama reformasi politik adalah mengadakan amademen terhadap UUD 1945 untuk meningkatkan demokratisasi hubungan politik antara penyelenggara negara dengan rakyat, dan menciptakan distribusi kekuasaan (distribution of power) yang lebih efektif antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif, maupun antara pemrintah pusat dan pemrintah daerah untuk menciptakan mekanisme check and balances dalam proses politik.

Sebetulnya Gerakan Reformasi tersebut merupakan momentum yang amat baik bagi MPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan tertinggi untuk mengadakan amendemen UUD 1945 untuk menciptakan sistem pemerintahan negara yang lebih dapat menjamin kehidupan politik yang lebih demokratis. Sayangnya peluang emas tersebut tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bahkan sebaliknya, amandemen UUD telah menghasilkan sistem pemerintahan baru, sistem presidensial, yang menyimpang dari bentuk dan susunan negaara kekeluargaan yang merupakan salah satu staats fundamental norm sistem pemerintahan Indonesia.

Tujuan gerakan reformasi 1998 bukannya tercapai, malahan sebaliknya UUD 2002 hasil amandemen bahkan telah menimbulkan kompleksitas baru dalam hubungan eksekutif dan legislative, bila presiden yang dipilih langsung dan mendapat dukungan popular yang besar tidak mampu menjalankan pemerintahannya secara efektif karena tidak mendapat dukungan penuh dari koalisi partai-partai mayoritas di DPR. Political gridlocks semacam itu telah diperkirakan dan karenanya ingin dihindari oleh para perancang UUD 1945, hampir 6 dekade yang lalu, sehingga akhirnya tidak memilih sistem presidensial sebagai sistem pemerintahan untuk negara Indonesia yang baru merdeka. (Setneng RI, 1998 dan Kusuma, FH-UI, 2004).

Sistem Pemerintahan Sendiri

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan dalam UUD 1945 adalah Sistem Pemerintahan yang memiliki 9 norma pokok yaitu:

I. Indonesia ialah negara yang berdasar atas Hukum (Rechtstaat);

II. Sistem Konstitusional

III. MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi;

IV. Presiden ialah Penyelenggara Megara Tinggi di bawah MPR;

V. Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR;

VI. Menteri Negara adalah pembantu Presiden;

VII. Kekuasaan Negara tidak tak terbatas;

VIII. Kedudukan DPR adalah kuat

IX. Menteri-menteri negara bukan pegawai tinggi biasa.

Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem presidensial. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem presidensial yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945.

Sistem presidensial tidak mengenal adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) ke 3 cabang yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai trias politica oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan oleh Konstitusi. Konsentrasi kekuasaan berada pada Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu-pembantu presiden yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Apakah amandemen pasal 1 ayat (2) dan pasal 6A, yang merupakan kaidah dasar baru sistem pemerintahan negara Indonesia, akan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih mampu menghadapi tantangan globalisasi dan gerakan sub-nasionalisme yang semakin marak? Apakah sistem pemerintahan baru yang terdiri dari lembaga legislatif bikameral, sistem pemerintahan presidensial, dan desentralisasi Negara Kesatuan dengan semangat federal like arrangement akan menciptakan suatu pemerintahan negara yang mampu membawa bangsa ini semakin dekat dengan cita-cita para perumus konstitusi, suatu pemerintahan konstitusional yang demokratis, stabil dan efektif untuk mencapai tujuan negara? Atau sebaliknya, apakah sistem pemerintahan negara yang menyimpang dari harapan para perancang konstitusi seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 justru akan menjadi ancaman baru bagi kelangsungan kehidupan bernegara bangsa Indonesia?

Ternyata tafsiran Panja Amandemen UUD 1945, yang dibentuk MPR, tentang sistem pemerintahan negara berbeda dengan pemikiran dan cita-cita para perancang Konstitusi Pertama Indonesia. Bila dipelajari secara mendalam notulen lengkap rapat-rapat BPUPKI sekitar 10 – 17 Juli 1945 dan PPKI pada 18 Agustus 1945 yang terdapat pada Arsip A.G. Pringgodigdo dan Arsip A.K. Pringgodigdo (Arsip AG-AK-P), kita dapat menyelami kedalaman pandangan founding fathers tentang sistem pemerintahan negara.

Arsip AG-AK-P yang selama hampir 56 tahun hilang baru-baru ini diungkapkan kembali oleh R.M. Ananda B. Kusuma, dosen Sejarah Ketatanegaraan Fakultas Hukum U.I., dalam sebuah monograf berjudul “Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945” terbitan Fakultas Hukum U.I. (2004). Kumpulan notulen otentik tersebut memberikan gambaran bagaimana sesungguhnya sistem pemerintahan demokratis yang dicita-citakan para perancang Konstitusi Indonesia.

Notulen rapat-rapat BPUPKI dan PPKI mulai pertengahan Mei sampai Juli 1945 memberikan gambaran betapa mendalam dan tinggi mutu diskusi para Bapak Bangsa tentang sistem pemerintahan. Pada sidang-sidang tersebut, Prof. Soepomo, Mr. Maramis, Bung Karno dan Bung Hatta mengajukan pertimbangan-pertimbangan filosofis dan hasil kajian empiris untuk mendukung keyakinan mereka bahwa Trias Politica a la Montesqieue bukanlah sistem pembagian kekuasaan yang paling cocok untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Bahkan, Supomo-Iin dan Sukarno-Iin, Iin artinya Anggota yang Terhormat, menganggap trias politica sudah kolot dan tidak dipraktekkan lagi di negara Eropah Barat.

Pada rapat Panitia Hukum Dasar, bentukan BPUPKI, tanggal 11 Juli 1945 dicapai kesepakatan bahwa Republik Indonesia tidak akan menggunakan sistem parlementer seperti di Inggris karena merupakan penerapan dari pandangan individualisme. Sistem tersebut dipandang tidak mengenal pemisahan kekuasaan secara tegas. Antara cabang legisltatif dan eksekutif terdapat fusion of power karena kekuasaan eksekutif sebenarnya adalah „bagian“ dari kekuasaan legislatif. Perdana Menteri dan para menteri sebagai kabinet yang kolektif adalah anggota parlemen.

Sebaliknya, sistem Presidensial dipandang tidak cocok untuk Indonesia yang baru merdeka karena sistem tersebut mempunyai tiga kelemahan. Pertama, sistem presidensial mengandung resiko konflik berkepanjangan antara legislatif – eksekutif. Kedua, sangat kaku karena presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berahir. Ketiga, cara pemilihan “winner takes all” seperti dipraktekkan di Amerika Serikat bertentangan dengan semangat dbemokrasi.

Indonesia yang baru merdeka akan menggunakan „sistem sendiri“ sesuai usulan Dr. Soekiman, anggota BPUPKI dari Yogyakarta, dan Prof. Soepomo, Ketua Panitia Kecil BPUPK.. Para ahli Indonesia menggunakan terminologi yang berbeda untuk menamakan sistem khas Indonesia tersebut. Ismail Suny menyebutnya Sistem Quasi-presidensial, Padmo Wahono menamakannya Sistem Mandataris, dan Azhary menamakannya Sistem MPR. Dalam klasifikasi Verney, sistem yang mengandung karakteristik sistem presidensial dan parlementer disebut sistem semi-presidensial, dan Indonesia dipandang sebagai salah satu negara di dunia yang paling pertama menggunakan sistem semi-presidensial.

Sistim pemerintahan demokratis yang dirumuskan oleh para perancang UUD 1945 mengandung beberapa ciri sistem presidensial dan sistem parlementer. “Sistem sendiri” tersebut mengenal pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang legislatif dan eksekutif, yang masing-masing tidak boleh saling menjatuhkan, Presiden adalah eksekutif tunggal yang memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali, serta para menteri adalah pembantu yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden, adalah ciri dari sistem presidensial. Sistem pemerintahan khas Indonesia juga mengandung karakteristik sistem parlementer, diantaranya MPR ditetapkan sebagai locus of power yang memegang supremasi kedaulatan negara tertinggi, seperti halnya Parlemen dalam sistem parlementer. Kedaulatan negara ada pada rakyat dan dipegang oleh MPR sebagai perwujudan seluruh rakyat. Pada masa-masa awal negara Indonesia, para perancang memandang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung masih belum dapat dilakukan mengingat tingkat pendidikan masih rendah serta infrastruktur pemerintahan belum tersedia. Karena itu ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara tidak langsung oleh lembaga perwujudan seluruh rakyat yaitu MPR

Presiden yang menjalankan kekuasaan eksekutif adalah mandataris MPR, sedangkan DPR adalah unsur dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif (legislative councils). Presiden tidak dapat menjatuhkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden. Bersama-sama Presiden dan DPR menyusun undang-undang.

Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPK dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawartan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi social, ekonomi dan geografis yang amat kompleks. Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral.

Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial, Bung Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembly. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR.

Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada. Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebaga lwmbaga permusyawaratan perwakilan.

Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tentang sistem pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan amandemen UUD 1945, tidak memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Kalau pemikiran para perancang konstitusi tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen otentik tersebut dijadikan referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan penyimpangan konstitusional untuk ketiga kalinya. Susunan pemerintahan negara yang mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam pandangan Bung Karno adalah satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksananya politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.

Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegaang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif sedangkan Presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan Presiden menyusun undang-undang. DPR dan Presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial. Sistem semi-presidensial tersebut yang mengandung keunggulan sistem parlementer dan sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi.

Berbeda dengan pemikiran BPUPKI dan PPKI sebagai perancang konstitusi, para perumus amandemen UUD 1945, karena tidak menggunakan sumber-sumber otentik, serta merta menetapkan pemerintahan negara Indonesia sebagai sistem presidensial. Padahal pilihan para founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung secara empiris oleh penelitian Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem presidensial sering gagal karena konflik eksekutif – legislatif kemudian berkembang menjadi constitutional deadlock. Karenanya sistem presidensial kurang dianjurkan untuk negara baru. Notulen otentik rapat BPUPKI dan PPKI menunjukkan betapa teliti pertimbangan para Pendiri Negara dalam menetapkan sistem pemerintahan negara. Pemahaman mereka terhadap berbagai sistem pemerintahan ternyata sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia.

Mungkin penjelasan Prof. Dr. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, beberapa saat sebelum UUD 1945 disahkan, dapat memberi kita gambaran tentang sistem pemerintahan khas Indonesia yang dirumuskan oleh para perancang konstitusi:

“Pokok pikiran untuk Undang Undang Dasar, untuk susunan negara, ialah begini. Kedaulatan negara ada ditangan rakyat, sebagai penjelmaan rakyat, di dalam suatu badan yang dinamakan di sini: Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, ialah suatu badan yang paling tinggi, yang tidak terbatas kekuasaannya.

Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat yang memegang kedaulatan rakyat itulah yang menetapkan Undang Undang Dasar, dan Majelis Permusyawaratan itu yang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

Maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan garis-garis besar haluan negara … Presiden tidak mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara yang telah ditetapkan, diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat … badan yang bersama-sama dengan Presiden, bersetujuan dengan Presiden, membentuk Undang-Undang, jadi suatu badan legislatif … „

Demikianlah pokok-pokok fikiran para perancang UUD 1945 tentang susunan pemerintahan negara yang dipandang mampu mengatasi ancaman diktarorial partai pada sistem parlementer atau bahaya „political paralysis “ pada sistem presidensial, apabila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang menguasai DPR. Para penyusun konstitusi menamakannya „Sistem Sendiri“. Ahli politik menamakannya sistem semi-presidensial. Bahkan Indonesia, menurut Blondel, pernah menerapkan sistem semipresidensial eksekutif ganda (semi-presidential dualist model) pada masa-masa awal dengan adanya Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.

Para perancang konstitusi seperti Prof. Soepomo sudah mengingatkan kita semua, untuk memahami konsitusi tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasal-pasalnya, tapi harus diselami dan difahami jalan fikiran para perancangnya serta konteks sejarah yang melingkunginya. Sejalan dengan itu Edwin Meese III mengingatkan, satu-satunya cara yang legitimate untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami keinginan yang sesungguhnya dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut. Nampaknya peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amandemen UUD 1945 dilakukan.

Kembalikan semangat UUD 1945

Sekarang semakin banyak penelitian yang secara empiris menunjukkan bahwa sistem presidensial tidak mampu menciptakan stabilitas pemerintahan yang amat diperlukan oleh negara berkembang. Salah seorang peneliti tersebut adalah F.N Riggs yang menyimpulkan dari 76 negara di Dunia Ketiga yang menganut demokrasi konstitusional, tak ada satupun dari 33 negara yang menggunakan sistem presidensial dapat bertahan, sedangkan dari 43 negara yang menganut sistem parlementer, dua pertiga dapat bertahan[7]. Sementara Mainwaring yang mengamati pelaksanaan sistem prestidensial di Amerika Latin menyimpulkan kombinasi sistem presidensial dengan demokrasi multi-partai ternyata tidak dapat menciptakan demokrasi yang stabil. Apakah para anggota MPR menyadari adanya bukti-bukti empiris tersebut ketika melakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945? Wallahualam.

Ternyata amandemen sistem Pemerintahan Negara Indonesia yang dilakukan oleh MPR antara 1999-2002 didasarkan pada asumsi yang salah. Para anggota MPR, mengacu pada Risalah Sidang-Sidang BPUPKI dan PPKI, terbitan Sekretariat Negara R.I. yang antara lain menyimpulkan bahwa sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945 adalah sistem presidensial. Asumsi tersebut jelas salah karena para perumus Konstitusi pertama tersebut merancang UUD 1945 berlandaskan pada kaidah dasar negara kekeluargaan, negara yang berkedaulatan rakyat, serta penyelenggaraan demokrasi sosial-ekonomi untuk mencapai kesejahteraan sosial, dan demokrasi perwakilan-permusyawaratan sebagaimana dicantumkan pada Pembukaan UUD 1945. Bila memang demikian, maka Gerakan Reformasi untuk meluruskan dan memurnikan pelaksanaan UUD 1945 pasti tidak mampu mencapai tujuannya karena UUD baru hasil 4 kali amandemen jelas-jelas telah menyimpang staats fundamentalnorms yang terdapat dalam Pembukaan UUD tersebut, dan lebih-lebih dari faham kekeluargaan atau kelektivisme model Indonesia yang mendasari penyusunan UUD 1945.

Karena itu salah satu agenda pokok bangsa Indonesia ke depan adalah meluruskan kembali UUD 1945 sesuai dengan kaidah fundamentalnya. Pelurusan UUD 1945 tidak mungkin dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 2004 karena MPR yang bi-atau-tri-kameral tersebut bukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat, bukan perwujudan dari seluruh rakyat. Salah satu langkah konstitusional yang dapat ditempuh oleh Pemerintah adalah meminta persetujuan rakyat melalui referendum untuk memurnikan UUD 1945 yang dilakukan oleh suatu Komisi Konstitusi independen yang merupakan representasi dari semua unsur masyarakat Indonesia

Sayangnya pemurnian UUD 1945 tidak mudah dilakukan karena Penjelasan UUD 1945 yang merupakan satu-satunya penejelasan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Lembaran Negara R.I. Nomor …. tahun 1946 dan karena itu merupakan dokumen politik dan hukum konstitusional yang paling penting untuk menafsirkan teks UUD telah dinyatakan tidak berlaku oleh MPR.

Jalan untuk meluruskan sejarah penyusunan UUD Negara Republik Indonesia sebenarnya masih cukup terbuka karena menurut Prof. Maria Farida dari Universitas Indonesia, MPR-RI hanya menetapkan amandemen I sampai IV UUD 1945. Tidak pernah ada ketetapan MPR-RI tentang penulisan dan penggabungan Amandemen I sampai IV dalam satu naskah UUD. Menghapuskan penjelasan resmi UUD 1945 yang dimuat dalam Berita Repoeblik Indonesia Tahun II Nomor 7. dari sudut pandangan etika akademik jelas suatu perbuatan kurang terpuji karena menghilangkan salah satu sumber penting dan resmi untuk memahami semangat dan pemikiran para penyusun Konstitusi pertama Negara Republik Indonesia. Saya kira hanya bangsa yang bodoh dan dungu yang mau melakukan kesalahan sebesar itu.

Karena tidak ada Ketetapan MPR-RI tentang penulisan yang menggabungkan naskah UUD 1945 dan amandemen-amandemen dalam 1 naskah UUD Negara Republik Indonesia, maka bahan yang disosialisasikan oleh MPR-RI dapat menyesatkan masyarakat kurang memahami. Para pemimpin bangsa harus berani mengakui bahwa naskah UUD Republik Indonesia yang lengkap harusnya terdiri dari: (a) Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang asli; (b) Amandemen I; (c) Amandemen II, (d) Amandemen III; (d) Amandemen IV; dan (e) Penjelasan Resmi UUD 1945 sebagaimana yang diberitakan dalam Lembaran Negara R.I. Tahun 1946 Nomor 17. Kalau langkah itu dilakukan, barulah kita dapat bertepuk dada dan dengan lantang mengatakan „Bangsaku adalah bangsa yang menghargai karya besar para Bapak Bangsa dan Bangsaku adalah bangsa yang memiliki sejarah Bangsa.“ Hanya dengan demikan kita dapat menjadi Bangsa yang Besar. Semoga.

Referensi:

As-shiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta, Mahkamah Konstitusi Indonesia dan PSHTN, Fakultas Hukum, Univesitas Indonesia, 2004.

Bahegot, Walter, The English Constitution: The Cabinet. London, Oxford University Press, 1961.

Blondel, Jean, “Dual Leadership in the Contemporary World”, dalam Dennis Kavanagh dan Geene Peele, eds., Comparative Government and Politics: Essays in Honour of S.E. Finer. London, Heinemann, 1984.

Dahl, Robert A., Democracy in the United States: Premise and Performance, 2nd ed., Chicago: Rand McNally, 1972.

Duverger, Maurice, ‘A New Political System Model: Semi-presidential Government’, European Journal of Political Research, 8/1, June, 1982.

Feith, Herbert, The Decline of Constitutinal Democracy in Indonesia. Ithaca, N.Y., Cornell Unversity Press, 1962.

Gramschi, Antonio, Negara dan Hegemoni. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003.

Imawan, Riswanda, Partai Politik Di Indonesia: Pergulatan Setengah Hati Mencari Jati Diri. Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, 2004

Hatta, Mohammad, Demokrasi Kita, Jakarta, Pustaka Rakyat, 1966.

Laski, Harold J., The American Presidency: An Interpretation. New York: Harper and Brothers, 1940.

Kantor, Henry, “Efforts Made by Various Latin American Countries to Limit the Power of the President”, dalam Thomas V. DiBacco, ed., Presidential Power in Latin American Politics, New York, Praeger, 1977.

Kusuma, Ananda B., Lahirnya UUD 1945. Jakarta, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2004.

Linz, Juan J. “The Virtues of Parlementarianism”, Journal of Democracy, ¼, Fall 1990.

Rasuanto, Bur, “Negara Kekeluargaan: Soepomo Vs. Hatta, Kompas, edisi ,1998.

Riggs, Fred N., The Survival of Presidentialism in America: Para-constitutional Practices”, International Political Science Review, 9/4. October, 1988.

Sekretariat Negara R.I., Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 28 Mei – 22 Agustus 1945. Jakarta, Sekretariat Negara R.I., 1998.

Simandjuntak, Marsillam, Pandangan Negara Integralistik, Jakarta, Grafiti Press, 1994.

Swasono, Sri-Edi, Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan, Jakarta, UNJ Press, 2004.

Tambunan, A.S.S., Politik Hukum Berdasarkan UUD 1945, Jakarta, Puporis Publishers, 2002.

Tjokrowinoto, Mulyarto, Distorsi Reformasi: Suatu Kajian Kritis Terhadap Proses Reformasi. Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, 2003.

[1] Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Satu Abad Kebangkitan Bangsa, diselenggarakan oleh Lembaga Kerjasama Penumbuhan Karakter Bangsa (LPPKB) di Jakarta, 5 Mei 2008.

[2] A.R. Kusuma, Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004. h.28.

[3] Sekreatirat Negara R.I., Risalah Sidang Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta. 1998.

[4] Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Soepomo adalah bagian dari Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Setneg R.I., Ibid, h. 294.

[5] Pandangan tentang faham kolektivisme sebagai dasar Negara Republik Indonesia disampaikan oleh Bung Hatta dalam Sidang Kedua BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 dengan Acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar.” Setneg R.I., Ibid, h. 286-287. Uraian lengkap tentang konsep Negara Kekeluargaan dapat dibaca dalam tulisan Dr. Bur Rsuanto, “Negara Kekeluargaan: Soepomo vs Hatta” dalam Kompas, 1999.

[6] A.B. Kusuma, Ibid, h. 18.

[7] Baca F.W. Riggs, ”Presidentialism: A Problematic Regime Type,” dalam A. Lijphart, Parliamentay versus Presidential Government. Oxford. Oxford University Press. 1995.

Sumber Referensi :

:http://dunialppkb.wordpress.com/sistem-pemerintahan-negara/