Sunday 22 April 2012

Tugas 4


 
A.UANG DAN JENIS UANG
1.Uang
Merupakan alat tukar dan pembayaran yang sah. Pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

2.Jenis Uang
Jenis-jenis uang dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Uang Kartal
Merupakan uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas. Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
  • Uang Giral
Merupakan surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau kantor pos. Contoh: cek, giro pos, wesel dan surat berharga. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

B.BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
1.Bank Sentral
Fungsi utama dari bank sentral dari suatu Negara adalah mengatur jumlah uang beredar dan perekonomian. Tetapi dalam kenyataannya, bank sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai kepada pemberian izin, pembinaan dan pengawasan perbankan. Secara umum, ada beberapa fungsi utama bank sentral dalam kehidupan nyata, antara lain :
  • Agen fiskal pemerintah
  • Menentukan kebijakan moneter
  • Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan
  • Penanganan transaksi giro
  • Riset-riset ekonomi
2.Bank Umum
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya member jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank umum, antara lain :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  • Memberikan kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  • Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku
  • Kegiatan usaha yang tidak dibolehkan oleh bank umum, yaitu :
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan usaha lain seperti yang diatur undang-undang
C.KEBIJAKAN-KEBIJAKAN MONETER
Merupakan upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy)
Merupakan suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar
  • Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy)
Merupakan suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, antara lain :
  • Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Merupakan suatu cara untuk mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah. Apabila ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Dan apabila ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah berupa SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU (Surat Berharga Pasar Uang).

  • Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Merupakan suatu pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang yang beredar bertambah, maka pemerintah menurunkan tingkat bunga pada bank sentral. Untuk membuat jumlah uang beredar berkurang, maka pemerintah menaikkan tingkat bunga pada bank sentral.
  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Merupakan suatu kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, maka pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, maka pemerintah menaikkan rasio cadangan wajib.
  • Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Merupakan suatu kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi himbauan kepada pelaku ekonomi. Contoh: menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.