A.UANG DAN JENIS UANG
1.Uang
Merupakan alat tukar dan
pembayaran yang sah. Pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan
cara barter yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
2.Jenis Uang
Jenis-jenis uang dibagi
menjadi dua, yaitu :
- Uang Kartal
Merupakan uang yang
digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal
berupa uang logam dan uang kertas. Lembaga yang bertugas dan mengawasi
peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak
uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
- Uang Giral
Merupakan surat berharga
yang dapat diuangkan di bank atau kantor pos. Contoh: cek, giro pos, wesel dan
surat berharga. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang
yang sangat besar.
B.BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
1.Bank Sentral
Fungsi utama dari bank
sentral dari suatu Negara adalah mengatur jumlah uang beredar dan perekonomian.
Tetapi dalam kenyataannya, bank sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari
penanganan penyelesaian giro sampai kepada pemberian izin, pembinaan dan
pengawasan perbankan. Secara umum, ada beberapa fungsi utama bank sentral dalam
kehidupan nyata, antara lain :
- Agen fiskal pemerintah
- Menentukan kebijakan moneter
- Pengawasan, evaluasi dan pembinaan perbankan
- Penanganan transaksi giro
- Riset-riset ekonomi
2.Bank Umum
Merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya member jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank umum, antara lain :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menerbitkan surat pengakuan hutang
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
- Kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku
- Kegiatan usaha yang tidak dibolehkan oleh bank umum, yaitu :
- Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain seperti yang diatur undang-undang
C.KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
MONETER
Merupakan upaya
mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan
dengan mengatur jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dibagi menjadi dua,
yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif (Monetary Expansive Policy)
Merupakan suatu kebijakan
dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar
- Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary Contractive Policy)
Merupakan suatu kebijakan
dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar disebut juga dengan kebijakan
uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat
dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, antara lain :
- Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Merupakan suatu cara untuk
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah. Apabila ingin menambah jumlah uang yang beredar, maka pemerintah
akan membeli surat berharga pemerintah. Dan apabila ingin mengurangi jumlah
uang yang beredar, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah
kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah berupa SBI (Sertifikat Bank
Indonesia) dan SBPU (Surat Berharga Pasar Uang).
- Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Merupakan suatu pengaturan
jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank
umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam
ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang yang beredar bertambah, maka
pemerintah menurunkan tingkat bunga pada bank sentral. Untuk membuat jumlah uang
beredar berkurang, maka pemerintah menaikkan tingkat bunga pada bank sentral.
- Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Merupakan suatu kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana
cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah
uang, maka pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah
uang beredar, maka pemerintah menaikkan rasio cadangan wajib.
- Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Merupakan suatu kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi himbauan kepada
pelaku ekonomi. Contoh: menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati
dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau
agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang
beredar pada perekonomian.