Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika/
Auditing adalah suatu
proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Independensi
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut
pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor
untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut
pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan
penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
Perbedaan tanggung jawab
auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena sifat bukti audit
dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun
bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2 Auditor tidak bertanggung
jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa
salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan,
yang tidak material terhadap laporan keuangan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam
melakukan audit atas laporan keuangan dan
kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dariAuditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung
jawab auditor:
· Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
· Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
· Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable
untuk memberikan kesimpulan rasional.
· Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
· Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap
hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara
lain:
· Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini
hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang
sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan
prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang
memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat
ketidakpastian yang luar biasa (material).
· Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini
diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan
dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan
keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal
tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu
atau lebih rekening yang tidak wajar).
· Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat
bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil
operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi
Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian
atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat
banyak rekening yang tidak wajar).
· Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan
memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr.
Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan
kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan
bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak
independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang
sangat mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
· Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat
memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan
kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Dalam praktek sehari-hari,
tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang menganggap laporan keuangan
adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya karena merupakan produk dari
hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit audit report, auditor memang
sering membantu klien mempersiapkan draft laporan keuangan, sebagaian ataupun
seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan keuangan adalah merupakan
tanggung jawab auditor.
Sumber Referensi:
No comments:
Post a Comment